Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor bersama-sama dengan Pemerintah Desa Wanaherang, Kepala Dusun dan pihak RT RW setempat melakukan verifikasi lapangan ke Kegiatan Tempat Pemotongan Ayam di RT 05 RW 02 Kampung Tlajung, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat pada hari Selasa, 15 April 2025.

Verifikasi lapangan ini sehubungan dengan adanya pengaduan masyarakat atas gangguan kebauan dari aktivitas Kegiatan Tempat Pemotongan Ayam.

Selanjutnya pemilik kegiatan usaha diwajibkan melengkapi Perizinan Berusaha dan mengelola air limbah yang dihasilkan sampai dengan memenuhi baku mutu atau bekerja sama dengan pihak ketiga berizin untuk pengangkutan air limbahnya.