Toggle Accordion
Sekretariat

Mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan kesekretariatan Dinas.

  • Penyusunan Program Kerja Sekretariat;
  • Pengoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan dinas;
  • Pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Dinas;
  • Pengoordinasian penyusunan rancangan produk hukum;
  • Penyusunan kebijakan penataan organisasi Dinas;
  • Pengelolaan keuangan Dinas;
  • Pengelolaan situs web Dinas;
  • Pelaksanaan dan pengoordinasian penilaian reformasi birokrasi; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Bidang Tata Lingkungan

Mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi, dan pelaporan perencanaan lingkungan hidup.

  • Penyusunan kebijakan perencanaan lingkungan hidup, kajian dampak lingkungan serta pemeliharaan dan pengelolaan keanekaragaman hayati;
  • Pengoordinasian dan sinkronisasi perumusan kebijakan tata lingkungan;
  • Pengoordinasian, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran bidang tata lingkungan;
  • Pelaksanaan kebijakan dan sinkronisasi program lingkungan hidup di lingkungan Dinas;
  • Pengelolaan data dan statistik lingkungan hidup;
  • Pelaksanaan reformasi birokrasi pada Bidang Tata Lingkungan;
  • Pelaksanaan fungsi monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. 
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan

Mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pencegahan pencemaran.

  • Perumusan kebijakan pencegahan pencemaran, penanggulangan dan pemulihan pencemaran, serta kemitraan dan peran serta masyarakat;
  • Pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pencegahan pencemaran, penanggulangan dan pemulihan penemaran serta kemitraan dan peran serta masyarakat;
  • Pencegahan pencemaran, penanggulangan dan pemulihan pencemaran serta kemitraan dan peran serta masyarakat;
  • Pelaksanaan reformasi birokrasi pada Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan;
  • Pelaksanaan fungsi monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Bidang Penataan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan LB3

Mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan limbah bahan berbahaya.

  • Penyusunan pelaksanaan kebijakan evaluasi dan pelaporan pengelolaan pengaduan, penegakan hukum lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) dan Pembinaan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pengelolaan pengaduan, penegakan hukum lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) dan Pembinaan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Pelaksanaan pengelolaan pengaduan, penegakan hukum lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) dan Pembinaan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Pelaksanaan reformasi birokrasi pada Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3);
  • Pelaksanaan fungsi monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Bidang Pengelolaan Persampahan

Mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengurangan sampah.

  • Penyusunan kebijakan pengurangan, penanganan sampah dan pelayanan persampahan;
  • Pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pengelolaan sampah;
  • Pelaksanaan pembinaan pengelolaan sampah;
  • Pelaksanaan reformasi birokrasi pada Bidang Pengelolaan Persampahan;
  • Pelaksanaan fungsi monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah

Mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas, tanggung jawab, dan wewenang teknis.

  • UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I - VII; dan
  • Koordinasi dengan wilayah tugas berdasarkan kewenangannya
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lab

Mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan kebijakan teknis pengelolaan Laboratorium Lingkungan.

  • Pelaksanaan pengambilan dan analisis sampel air, limbah, serta udara; dan
  • Pelaksanaan evaluasi hasil uji laboratorium