Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pada BAB II Pasal 2 ayat (4) peraturan tersebut dinyatakan bahwa capaian Akuntabilitas Kinerja pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c : “capaian akuntabilitas kinerja pemerintah daerah” merupakan capaian atas perjanjian kinerja kepala daerah yang merupakan bagian dari sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Untuk mendukung Akuntabilitas Kinerja, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor mengembangkan Sistem Informasi Capaian Kinerja dan Anggaran / SIPANDA

Dirancang khusus untuk memudahkan proses pelaporan, output dari SIPANDA akan digunakan untuk mengisi aplikasi capaian kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor seperti : e-SAKIP, e-LPPD, laporan evaluasi kinerja secara berkala baik bulanan/triwulan/tahunan. SIPANDA dapat diakses melalui link sipanda.gigamediasolusi.com

Dokumen Pendukung