Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melalui Tim Pengelolaan Pengaduan, Tim Pelayanan Persampahan, dan Tim Penanggulangan dan Pemulihan Pencemaran melakukan pemasangan Garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan pemasangan spanduk larangan membakar dan membuang sampah sembarangan pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah tidak berizin di RT 005/008 Kp. Pajeleran, Kelurahan Sukahati, yang merupakan tindak lanjut terhadap laporan warga terkait penumpukan sampah yang mencemari Sungai Ciliwung yang dapat memicu banjir dan menimbulkan bau tidak sedap.