Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melalui Bidang PHLPLB3 dan Bidang Pengelolaan Persampahan merespon laporan dari warga dan instruksi langsung Pj Bupati Bogor terkait adanya TPS Ilegal di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Dibantu Satpol PP Kabupaten Bogor dan Kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor lakukan penyegelan TPS ilegal tersebut. TPS ini bukan dikelola oleh Pemda Kabupaten Bogor dan akan dilanjutkan penyelidikan terkait pengelola TPS dan pihak - pihak yang terlibat dalam pengelolaan TPS tersebut.
(Bidang PHLPLB3/Dinas Lingkungan Hidup)