Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor bersama dengan Pemerintahan Desa Cicadas, Pemerintahan Desa Wanaherang, PLIP Kecamatan Gunung Putri dan Tim Patroli Sungai Cileungsi melakukan pemasangan papan peringatan di jalan masuk Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) tidak berizin di RT 03 RW 11 Desa Cicadas dan RT 03 RW 11 Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri, dan pemasangan PPNS Line di TPA tidak Berizin, Pengepul Sampah dan daur ulang plastik tidak berizin di Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat pada hari Sabtu, 15 Maret 2025.
Kegiatan ini sehubungan dengan adanya pengaduan masyarakat atas pembuangan sampah di bantaran Sungai Cileungsi akibat dari kegiatan pemrosesan akhir sampah warga yang tidak dikelola sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Kegiatan ini sehubungan dengan adanya pengaduan masyarakat atas pembuangan sampah di bantaran Sungai Cileungsi akibat dari kegiatan pemrosesan akhir sampah warga yang tidak dikelola sesuai peraturan perundangan yang berlaku.