Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melalui Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 Tim Pengelolaan Pengaduan dan Tim Penanggulangan & Pemulihan Pencemaran Bidang PPK bersama Pemerintah Kecamatan Ciampea, Pemerintah Desa Cinangka melaksanakan kegiatan Pemasangan Garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup atau PPLH Line dan Papan Peringatan di tempat pengolahan limbah atau pembakaran (peleburan) accu bekas yang berlokasi di Kampung Kebon Teh RT 05 RW 03 Desa Cinangka Kecamatan Ciampea.
Dengan dilaksanakannya kegiatan Pemasangan PPLH Line dan Papan Peringatan Pemilik kegiatan dilarang melakukan kegiatan pembakaran accu bekas. Para pemangku wilayah diminta memantau dan mengawasi pelaksanaan tidak beroperasi kegiatan pembakaran Accu tersebut.
Dengan dilaksanakannya kegiatan Pemasangan PPLH Line dan Papan Peringatan Pemilik kegiatan dilarang melakukan kegiatan pembakaran accu bekas. Para pemangku wilayah diminta memantau dan mengawasi pelaksanaan tidak beroperasi kegiatan pembakaran Accu tersebut.