Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melalui Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PHLPLB3) melaksanakan kegiatan Pemasangan Garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line) di Tempat Pembuangan Sampah illegal (Tidak Berizin) di Desa Jasinga, Kecamatan Jasinga sebanyak 4 (Empat) titik dan Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang 1 (Satu) titik, Selasa 20 Agustus 2024.

Dengan dilaksanakannya kegiatan PPLH Line, Pengelola TPS Ilegal dilarang membuang sampah ke TPS Ilegal dimaksud. Seluruh warga selaku sumber penghasil sampah rumah tangga berkewajiban untuk melakukan pemilahan sampah, pendaur ulangan sampah dan pemanfaatan kembali sampah, serta residu sampah untuk dilakukan penanganan (pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir) oleh pihak yang berizin. Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa/Lurah, Camat setempat dan perangkat daerah terkait berkewajiban mengawal proses keberhasilan kegiatan dimaksud.

 

(Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun/Dinas Lingkungan Hidup)