Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melalui Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PHLPLB3) kembali melakukan peninjauan lapangan ke PT TSA pada Selasa, 27 Mei 2025 setelah sebelumnya dilakukan sidak pada Jumat, 23 Mei 2025.

Sesuai fakta lapangan PT TSA telah melakukan perbaikan sesuai rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor yaitu membersihkan area dumping LB3, menyimpan LB3 tersebut ke dalam TPS LB3, dan LB3 abu batu bara sebanyak 6 Ton telah diangkut oleh pihak ketiga berizin. Selain itu PT TSA telah melakukan penutupan secara sementasi pada area bypass air limbah ber pH asam dari proses pengovenan. PT TSA juga telah membersihkan area yang sebelumnya terdapat limpasan air wet scrubber bercampur abu batu bara.

Hari ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor juga melakukan grouting pada saluran pembuangan air limbah domestik dari 3 toilet PT TSA. Selain itu juga memasang PPLH Line pada area flowmeter outlet PT TSA yang diketahui tidak berfungsi. Dilakukan penutupan pada saluran outlet PT TSA untuk menghentikan pembuangan air limbah ke sungai sembari menunggu terbitnya hasil uji laboratorium kualitas air limbah di titik outlet selama 14 hari kerja ke depan.

Lebih lanjut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor mengundang PT TSA ke kantor dalam rangka pembahasan Berita Acara Pengawasan untuk selanjutnya dapat diterapkan Sanksi dan Denda Administratif.