Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melalui Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PHLPLB3) bersama Unit Reskrim Polsek Citeureup, Unsur Pemerintah Desa Tarikolot, Unsur Laboratorium bersama Unsur Tokoh Masyarakat melakukan pengawasan insidental ke industri pengadaan bak sampah di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup.

Pada pengawasan insidental ini, dilakukan pengambilan sampel badan air penerima (upstream dan downstream) dan penghentian pelanggaran tertentu berupa pemasangan Garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan penutupan lubang bypass secara sementasi pada salah satu industri pengadaan bak sampah di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup yang merupakan tindak lanjut terhadap laporan warga terkait dugaan limbah perusahaan yang mencemari Kali di Tarikolot dimana air mendadak berwarna oranye.

Lebih lanjut akan dilakukan pembahasan Berita Acara Pengawasan dan pemberian Sanksi Administratif bersamaan Denda Administratif.