Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melalui Bidang PHLPLB3 membentuk Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Sub DAS Cileungsi yang terdiri dari Kepolisian Resort Bogor, Garnisun Kabupaten Bogor, Komando Distrik Militer 0621 Kabupaten Bogor, Sub Den Pom Kabupaten Bogor, Satuan Polisi Pamong Praja, Perumda Tirta Kahuripan dan Pendamping Lingkungan Hidup.

Pada Tahun 2024, Satuan Tugas terdiri dari 3 Tim dan berdasarkan wilayah kerja, yaitu Tim 1 Kecamatan Gunung Putri, Tim 2 Kecamatan Klapanunggal dan Tim 3 Kecamatan Cileungsi.

Dari hasil temuan pengawasan berupa pelanggaran terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu melakukan bypass pembuangan air limbah dan pembakaran terbuka. Tim melakukan penghentian pelanggaran tertentu dengan grouting saluran bypass, pemadaman api dan pemasangan garis PPLH di area ditemukannya pelanggaran.

(Bidang PHLPLB3/DInas Lingkungan Hidup)