Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melalui Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pihak Jasa Laboratorium Berakreditasi Nasional bersama Pemerintahan Kecamatan Ciseeng dan Kepolisian Sektor Kecamatan Ciseeng melaksanakan kegiatan pengambilan contoh uji tanah diduga terkontaminasi limbah B3 dan contoh uji tanah referensi (tidak terkontaminasi limbah B3), serta Pemasangan Garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line) di kegiatan Pembuangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Ilegal atau Tidak Berizin Desa Putat Nutug dan Desa Karihkil Kecamatan Ciseeng.

Dengan dilaksanakannya kegiatan Pemasangan PPLH Line, Pemilik TPA Sampah Ilegal dilarang menerima atau memasukkan sampah ke TPA Ilegal dimaksud. Para Pemangku wilayah diminta memantau dan mengawasi pelaksanaan tidak beroperasinya kegiatan TPA Ilegal.
Kepada Pelaku kegiatan/usaha/industri/workshop untuk mengelola limbah B3 dan bermitra kerja dengan pengelola limbah B3 berizin dari KLH.

Seluruh warga selaku sumber penghasil sampah rumah tangga berkewajiban untuk melakukan pemilahan sampah, pendaur ulangan sampah dan pemanfaatan kembali sampah, serta residu sampah untuk dilakukan penanganan (pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir) oleh pihak yang berizin. Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa/Lurah, Camat setempat dan perangkat daerah terkait berkewajiban mengawal proses keberhasilan kegiatan 3R sampah rumah tangga.