Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melalui Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PHLPLB3) dan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan (PPK) bersama UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Parung, Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Kepolisian Sektor Kecamatan Ciseeng, BABINSA, dan Pendamping Lingkungan Hidup melaksanakan kegiatan pemasangan Papan Peringatan "Area Ini Dalam Pengawasan" di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Ilegal atau Tidak Berizin, Desa Putat Nutug Kecamatan Ciseeng pada Selasa, 7 Juli 2025.

Pada saat peninjauan lapangan, tidak ada aktivitas di TPA Ilegal tersebut. Para pemangku wilayah diminta tetap memantau dan mengawasi pelaksanaan tidak beroperasinya kegiatan TPA Ilegal. Lebih lanjut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik kegiatan dan/atau lahan TPA Ilegal tersebut.