Satuan Petugas Patroli Kebersihan dari Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, lakukan patroli di beberapa titik yang sering dijadikan sebagian tempat pembuangan sampah liar.

Perlu diketahui untuk pelaku pembuang sampah liar ini Satgas Patroli hanya mengenakan sanksi sosial (membawa kembali sampahnya dan dikalikan dengan sampah yang ada), karena penegakan Perda yang ada sudah menjadi ranah dari Satuan Polisi Pamong Praja.