Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melalui Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun melakukan musyawarah Pembahasan Penanganan Aduan Air Sumur Tercemar dan Ketersediaan Air Bersih (Laik Hygiene dan Sanitasi) di RT 02/RW 05, Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor pada 10 Juli 2024.

Hasil musyawarah adalah Para Pihak terkait sepakat berkomitmen mendukung dan berkontribusi dalam Penyediaan Sarana Prasarana Air Bersih di Kampung Nagrog RT 02 RW 05 Desa Pengasinan Kecamatan Gunung Sindur.

(Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun/Dinas Lingkungan Hidup)