Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penyegelan TPS yang tidak memiliki izin beroperasi di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin.
Dipimpin oleh Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Bogor tim gabungan ini menyegel TPS tersebut, disaksikan juga oleh Sekretaris Desa Cibodas.
Pihak Satpol PP Kabupaten Bogor akan melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kepemilikan TPS tersebut.
(Bidang Pengelolaan Persampahan/Dinas Lingkungan Hidup)