Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melalui Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PHLPLB3) dan Bidang Pengelolaan Persampahan bersama UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I Cibinong, melaksanakan kegiatan verifikasi pengaduan dan pemasangan garis PPLH pada lokasi Kegiatan Penampungan dan Pembakaran Sampah a.n. Sdr. Acang, di RT 02 RW 03 Kp. Kaum Pandak, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.