DLH Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kecamatan Gunung Putri, Pemerintah Desa Bojong Kulur, Bhabinsa, RT RW, dan perwakilan warga melaksanakan verifikasi pengaduan serta penghentian pelanggaran tertentu di lokasi pembuangan sampah liar di RT 001 RW 009, Desa Bojong Kulur, Rabu (29/7).

Dalam kegiatan tersebut, tim memasang garis PPLH sebagai penghentian pelanggaran tertentu dan melakukan penandatanganan Berita Acara serta Surat Pernyataan sebagai komitmen bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah terulangnya pembuangan sampah liar. Tim juga berkoordinasi dengan Disdamkar untuk tindak lanjut pemadaman asap sisa pembakaran sampah.

Mari bersama menjaga lingkungan dengan tidak membuang maupun membakar sampah sembarangan. Lingkungan yang bersih dimulai dari kepedulian kita bersama.