UPT Pengelolaan Sampah mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melaksanakan sebagian tugas, tanggung jawab, dan wewenang teknis Dinas Lingkungan Hidup terutama di bidang Pengelolaan Sampah serta melakukan koordinasi dengan wilayah tugas berdasarkan kewenangannya dan tugas tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, UPT Pengelolaan Persampahan dipimpin oleh seorang Kepala UPT dibantu oleh seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha. Kepala UPT bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, UPT Pengelolaan Persampahan dibentuk menjadi 7 (tujuh). UPT tersebut antara lain:
-
- UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I
- UPT Pengelolaan Sampah Wilayah II
- UPT Pengelolaan Sampah Wilayah III
- UPT Pengelolaan Sampah Wilayah IV
- UPT Pengelolaan Sampah Wilayah V
- UPT Pengelolaan Sampah Wilayah VI
- UPT Pengelolaan Sampah Wilayah VII
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, UPT Pengelolaan Persampahan dipimpin oleh seorang Kepala UPT dibantu oleh seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha. Kepala UPT bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas.
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]