Tentang Kami

Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 17 Tahun 2022 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, merupakan perangkat daerah sebagai unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.