Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melalui Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 serta UPT Pengelolaan Sampah Wil. VII Jasinga, Kecamatan dan Satpol PP Kecamatan Jasinga lakukan penindakan pada perusahaan pencemar lingkungan di Desa Tegal Wangi, Kecamatan Jasinga.

Perusahaan tersebut diduga mengurug lahan sawah milik warga dengan limbah Spent Bleaching Earth (SBE) tanpa izin lingkungan. Urugan mencapai 7–10 meter dan saat hujan, air larian mencemari sawah warga lain.

Kegiatan pengurugan telah dihentikan dan lokasi dipasangi papan larangan. DLH akan memanggil pihak perusahaan untuk penandatanganan berita acara, pemberian sanksi administratif, serta mewajibkan pemulihan lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melalui Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 serta UPT Pengelolaan Sampah Wil. VII Jasinga, Kecamatan dan Satpol PP Kecamatan Jasinga lakukan penindakan pada perusahaan pencemar lingkungan di Desa Tegal Wangi, Kecamatan Jasinga.

Perusahaan tersebut diduga mengurug lahan sawah milik warga dengan limbah Spent Bleaching Earth (SBE) tanpa izin lingkungan. Urugan mencapai 7–10 meter dan saat hujan, air larian mencemari sawah warga lain.

Kegiatan pengurugan telah dihentikan dan lokasi dipasangi papan larangan. DLH akan memanggil pihak perusahaan untuk penandatanganan berita acara, pemberian sanksi administratif, serta mewajibkan pemulihan lingkungan.