Tentang Kami

Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 17 Tahun 2022 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, merupakan perangkat daerah sebagai unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.


 

Diberitahukan kepada masyarakat dan Pelaku Usaha untuk waspada terhadap segala bentuk modus penipuan melalui media sosial, email, telepon ataupun WhatsApp yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau pejabat DLH memberikan bantuan hukum atau pelayanan lainnya, dan meminta sejumlah uang dengan alasan tertentu.

Berita terbaru

Berita terbaru Perangkat Daerah anda bisa menelusuri berita lainnya