Bidang Tata Lingkungan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan perencanaan lingkungan hidup, kajian dampak lingkungan serta keanekaragaman hayati. Bidang Tata lingkungan mempunyai fungsi :
-
- Penyusunan kebijakan perencanaan lingkungan hidup, kajian dampak lingkungan serta pemeliharaan dan pengelolaan keanekaragaman hayati;
- Pengkoordinasian dan sinkronisasi perumusan kebijakan tata lingkungan;
- Pengoordinasian, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran bidang tata lingkungan;
- Pelaksanaan kebijakan dan sinkronisasi program lingkungan hidup di lingkungan dinas;
- Pengelolaan data dan statistik lingkungan hidup;
- Pelaksanaan reformasi birokrasi pada Bidang Tata Lingkungan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Bidang Tata Lingkungan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana tersebut di atas Bidang Tata Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dibantu oleh :
-
- Sub Koordinator Perencanaan Lingkungan Hidup;
- Sub Koordinator Kajian Dampak Lingkungan; dan
- Sub Koordinator Pengelolaan Keanekaragaman Hayati.
Masing-masing Sub Koordinator sebagaimana tersebut di atas dipimpin oleh Kepala Sub Koordinator dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Tata Lingkungan.
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][et_pb_row _builder_version="4.25.2" _module_preset="default" background_color="https://dlh.bogorkab.go.id/bidang-dlh#fbfbfb" custom_margin="21px||||false|false" custom_padding="0px||||false|false" border_radii="on|9px|9px|9px|9px" global_colors_info="{}"][et_pb_column type="4_4" _builder_version="4.25.2" _module_preset="default" global_colors_info="{}"][et_pb_heading title="Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan (PPK)" _builder_version="4.25.2" _module_preset="default" title_font="Poppins|700|||||||" custom_margin="13px|||21px|false|false" global_colors_info="{}"][/et_pb_heading][et_pb_text _builder_version="4.25.2" _module_preset="default" text_font="Poppins||||||||" custom_margin="|21px||21px|false|false" global_colors_info="{}"]Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pencegahan Pencemaran, penanggulangan serta Kemitraan dan peran serta masyarakat, mempunyai fungsi:
-
- Perumusan kebijakan pencegahan pencemaran, penanggulangan dan pemulihan pencemaran, serta kemitraan dan peran serta masyarakat;
- Pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pencegahan pencemaran, penanggulangan dan pemulihan pencemaran serta kemitraan dan peran serta masyarakat;
- Pencegahan pencemaran, penanggulangan dan pemulihan pencemaran serta kemitraan dan peran serta masyarakat;
- Pelaksanaan reformasi birokrasi pada bidang Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana tersebut di atas Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dibantu oleh :
-
- Sub Koordinator Pencegahan Pencemaran;
- Sub Koordinator Penanggulangan dan Pemulihan Pencemaran; dan
- Sub Koordinator Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat.
Masing-masing Sub Koordinator sebagaimana dimaksud tersebut di atas dipimpin oleh Kepala Sub Koordinator dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan.
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][et_pb_row _builder_version="4.25.2" _module_preset="default" background_color="https://dlh.bogorkab.go.id/bidang-dlh#fbfbfb" custom_margin="21px||||false|false" custom_padding="0px||||false|false" border_radii="on|9px|9px|9px|9px" global_colors_info="{}"][et_pb_column type="4_4" _builder_version="4.25.2" _module_preset="default" global_colors_info="{}"][et_pb_heading title="Bidang Penaatan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PHLPLB3)" _builder_version="4.25.2" _module_preset="default" title_font="Poppins|700|||||||" custom_margin="13px|||21px|false|false" global_colors_info="{}"][/et_pb_heading][et_pb_text _builder_version="4.25.2" _module_preset="default" text_font="Poppins||||||||" header_font="Poppins||||||||" custom_margin="0px|21px||21px|false|false" hover_enabled="0" locked="off" global_colors_info="{}" sticky_enabled="0"]Bidang Penaatan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) dan pembinaan pengelolaan lingkungan hidup, mempunyai fungsi :
-
- Penyusunan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan pengaduan, penegakan hukum lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya (LB3) dan pembinaan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pengelolaan pengaduan, penegakan hukum lingkungan dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) dan Pembinaan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan Pengelolaan pengaduan, penegakan hukum lingkungan dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) dan Pembinaan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Bidang penegakan hukum lingkungan dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) dan Pembinaan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana tersebut di atas Bidang Penaatan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dibantu oleh :
-
- Sub Koordinator Pengelolaan Pengaduan;
- Sub Koordinator Penegakan Hukum Lingkungan; dan
- Sub Koordinator Pengelolaan LB3 dan Pembinaan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Masing-masing Sub Koordinator sebagaimana dimaksud tersebut di atas di pimpin oleh Kepala Sub Koordinator dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][et_pb_row _builder_version="4.25.2" _module_preset="default" background_color="https://dlh.bogorkab.go.id/bidang-dlh#fbfbfb" custom_margin="21px||||false|false" custom_padding="0px||||false|false" border_radii="on|9px|9px|9px|9px" global_colors_info="{}"][et_pb_column type="4_4" _builder_version="4.25.2" _module_preset="default" global_colors_info="{}"][et_pb_heading title="Bidang Pengelolaan Sampah (PP)" _builder_version="4.25.2" _module_preset="default" title_font="Poppins|700|||||||" custom_margin="13px|||21px|false|false" global_colors_info="{}"][/et_pb_heading][et_pb_text _builder_version="4.25.2" _module_preset="default" text_font="Poppins||||||||" custom_margin="|21px||21px|false|false" hover_enabled="0" global_colors_info="{}" sticky_enabled="0"]Bidang Pengelolaan Sampah mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pengurangan sampah, penanganan sampah dan pelayanan persampahan. Untuk penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud, bidang Pengelolaan Sampah mempunyai fungsi :
-
- Penyusunan kebijakan pengurangan sampah, penanganan sampah dan pelayanan persampahan;
- Pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pengelolaan sampah;
- Pelaksanaan pembinaan pengelolaan sampah;
- Pelaksanaan reformasi birokrasi pada Bidang;
- Pengelolaan Persampahan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan pada Bidang Pengelolaan Sampah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, bidang Pengelolaan Sampah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dibantu oleh :
-
- Sub Koordinasi pengurangan sampah;
- Sub Koordinasi penanganan sampah; dan
- Sub Koordinasi pelayanan persampahan.
Masing-masing Sub Koordinator sebagaimana dimaksud tersebut di atas di pimpin oleh Kepala Sub Koordinator dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah.
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]