Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah Wilayah III Ciawi Mengirim Bantuan Personil Dalam Penertiban Bangunan Tanpa Izin dan PKL di Jalan Raya Puncak.
Penertiban Bangunan Tanpa Izin dan PKL ini dimulai dari sepanjang jalan Desa Tugu Utara, Desa Tugu Selatan, dan Desa Cibeureum Kecamatan Cisarua, Puncak.
Sebagaimana diketahui, penataan pedagang di wilayah Puncak ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2015 pasal 12 grup G terkait penertiban pada bangunan tanpa izin.
(Dinas Lingkungan Hidup)