Penertiban Bangunan Tanpa Izin dan Pedagang Kaki Lima di sekitar Jalan Raya Puncak

by | Jun 24, 2024 | Sekretariat

Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah Wilayah III Ciawi Mengirim Bantuan Personil Dalam Penertiban Bangunan Tanpa Izin dan PKL di Jalan Raya Puncak.

Penertiban Bangunan Tanpa Izin dan PKL ini dimulai dari sepanjang jalan Desa Tugu Utara, Desa Tugu Selatan, dan Desa Cibeureum Kecamatan Cisarua, Puncak.

Sebagaimana diketahui, penataan pedagang di wilayah Puncak ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2015 pasal 12 grup G terkait penertiban pada bangunan tanpa izin.

(Dinas Lingkungan Hidup)

Berita Terkait

Kirab Bendera Merah Putih Tingkat Kabupaten Bogor

Kirab Bendera Merah Putih Tingkat Kabupaten Bogor

Memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang Ke 79 Tahun 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor berpartisipasi dalam acara Kirab Bendera Merah Putih Tingkat Kabupaten Bogor yang diselenggarakan pada hari Minggu, 11 Agustus 2024 bertempat di Lapangan...